| |
| | Non Regular School Program Malang + BeasiswaPenerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP SEMESTER IMA - 18 th(tayang di Google)❅ Terakreditasi ❅ Rektor : Dr. KH. Muharir Abdurrohim, SH., M. Pd. IBerdiri Sejak 2008 Pendaftaran Mahasiswa BaruNon Regular School Program Malang (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Dilaksanakan untuk lulusan SLTA, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb melanjutkan pendidikan tinggi ke S1 (Sarjana) atau pindah jurusan. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : bila kuota telah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester depannya langsung dibuka.
 | Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- |  | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Mahasiswa Baru bisa via Internet atau via Pendaftaran Mahasiswa Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa via POS, Telp., surat, Faks., atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus IMA (Sekretariat P2K) atau diwakilkan. |
|
Jurusan Dalam melakukan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS serta Konstitusi 1945 NKRI Pasal 31, IMA menyelenggarakan Non Regular School Program Malang (Hybrid / Blended) ini, sekaligus memenuhi KOMITMEN SOSIAL. Yakni mengadakan kesempatan kepada seluruh lulusan SLTA, D3/Politeknik, D1, D2, S1 (Sarjana) atau setingkat, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki finansial/keuangan terbatas, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah jurusan) ke jenjang Sarjana pd jurusan yang diminati, secara layak dan berbobot / kualitas sesuai keunggulan IMA.
Sesuai UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Selanjutnya di Penjelasan Undang-Undang terkait diterangkan : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan konten Konstitusi 1945 NKRI pasal 31 ayat (3).
Juga berdasarkan UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sesuai Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Padahal sebagian warga negara terdapat masyarakat yang waktu luangnya terbatas (terpenting pegawai / pekerja). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki finansial/keuangan terbatas.
Dana pendidikannya (silakan klik) dibuat agar tidak memberatkan mahasiswa/i, disebabkan selain diberi fasilitas keringanan finansial/uang berwujud subsidi silang, juga pemberian bantuan fasilitas program cicilan biaya pendidikan tanpa adanya bunga dan tanpa agunan, agar dapat mengangsur per bulan sesuai kesanggupan finansial/uang mhs.
Sistem pendidikan tingginya diselenggarakan secara terampil serta profesional serta sangat layak bagi karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya dan juga bagi yang bukan karyawan. Selain kuliah di ruang kelas, juga menggunakan beraneka ragam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dng bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa bisa menyelesaikan pendidikan sesuai masa studinya.
Lulusannya mempunyai keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya, dan keahlian profesional serta cara pandang yang sempurna / mendalam; meningkatkan sikap mental profesional serta terampil yang berorientasi pada penuntasan permasalahan mengacu alur berpikir-sistem; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian melakukan beragam penelitian dasar dan juga terapan.
Mahasiswa dan lulusan Non Regular School Program Malang (Hybrid / Blended) IMA dan juga Program Reguler IMA, mempunyai HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta memiliki HAK untuk mempergunakan gelarnya dan untuk melanjutkan pendidikan tinggi ke jenjang yang lebih tinggi.
Aktifitas pembelajaran dilakukan mahasiswa di kampus Institut Miftahul Huda Al-Azhar (Kampus : Jl. Pesantren No.2, Kujangsari, Kec. Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat 46324), silahkan akses disini, rute transportasi mengarah IMA.
Untuk mempercepat perolehan informasi, seumpama ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program Non Regular School Program Malang (Hybrid / Blended) di IMA silakan klik Semua Rangkuman Non Regular School Program Malang (Hybrid / Blended) IMA ini.
Bila ada hal yang kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik "Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan berkarir untuk melanjutkan pendidikannya di IMA - Institut Miftahul Huda Al-Azhar, baik melalui Non Regular School Program Malang (Hybrid / Blended) dan juga melalui Program Reguler.
Terima kasih, IMA - Institut Miftahul Huda Al-Azhar
|
|
| | | |
|